Dalam rangka memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi yang sesuai dengan karakter budaya dan norma di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.RPM tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik disusun atas dasar inisiasi bersama antara pemerintah dan pelaku industri game mengingat belum tersedianya regulasi pendukung industri game. Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik dalam RPM dimaksud mengacu pada regulasi dan badan rating system (sistem klasifikasi) pada beberapa negara seperti ESRB (Amerika Serikat), PEGI (Eropa), CERO (Jepang), ACB (Australia), dan negara lainnya. RPM tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik mengatur klasifikasi permainan interaktif elektronik berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.
Sistem Rating Game Indonesia Segera Diresmikan, Ini Rancangannya!

Kemenkominfo akhirnya menyelesaikan rancangan sistem rating game Indonesia. Kamu bisa memberikan masukan dan tanggapan sebelum rancangan ini disahkan.
draft

[outbound_link text="RPM tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik" link="https://static.duniaku.net/2013/07/esrb-ratings.png">
Contoh sistem rating ESRB dari Amerika Serikat yang banyak digunakan di seluruh dunia[/caption]Karena masih bersifat rancangan, maka masyarakat baik pelaku industri game maupun masyarakat umum bisa memberikan tanggapan atau masukan mengenai rancangan ini. Semua masukan dan tanggapan bisa disampaikan kepada Anthonius Malau (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aplikasi Informatika) melalui alamat email anto013@kominfo.go.id dan Ferdinandus Setu (Kepala Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan) melalui alamat email ferdinandus.setu@kominfo.go.id. Kemenkominfo memberikan batas waktu mulai 16 Oktober 2015 hingga 30 Oktober 2015 bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebelum rancangan ini akhirnya disahkan.Ada masukan atau tanggapan? Sampaikan kepada Kemenkominfo untuk membuat industri game Indonesia jadi lebih baik!

















