Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Duniaku lainnya di IDN App

Lewat Peraturan Presiden yang baru, Presiden Jokowi akhirnya memperjelas tugas dan struktur Badan Ekonomi Kreatif. Seperti apa?

Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.

Satuan Tugas sebagaimana dapat dibentuk sesuai kebutuhan, yang diatur lebih lanjut oleh Kepala (Badan Ekonomi Kreatif, red).

Sumber: [outbound_link text="Sekretariat Kabinet RI" link="http://setkab.go.id/revisi-perpres-no-62015-presiden-perjelas-tugas-dan-struktur-badan-ekonomi-kreatif/"]

Editorial Team